JAKARTA – Indonesia mengecam pernyataan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa permukiman ataupun pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina adalah legal.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pernyataan tersebut memperburuk kondisi di Palestina di tengah konflik yang telah berlangsung puluhan tahun dengan Israel.
“Kita tidak bisa terima pernyataan itu karena bertentangan dengan hukum internasional dan seluruh resolusi di Dewan Keamanan PBB,” tegas Menteri Retno dalam diskusi dengan pengusaha anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menteri Retno mengatakan saat ini Indonesia sedang menjalin komunikasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait langkah yang akan dilakukan, terlebih lagi Indonesia sedang duduk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
“Illegal settlement sudah dipreteli. Status Jerusalem sudah dipreteli. Masalah pengungsi juga sudah dipreteli. Sehingga akhirnya apa yang tersisa untuk dinegosiasikan?” lanjut Menteri Retno, dikutip Anadolu.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebelumnya mengatakan permukiman Israel di Tepi barat Palestina adalah legal.
Pernyataan tersebut sekaligus mengubah kebijakan AS yang sudah berlaku selama 41 tahun atau sejak tahun 1978.
Pernyataan AS tersebut juga bertentangan dengan sikap banyak negara dan juga bertentangan dengan resolusi PBB.





