Koruptor Didor, Siapa Tak Setuju?

Polemik tentang hukuman mati bagi koruptor muncul lagi saat Presiden Jokowi membuka wacana tersebut pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Des. lalu. "Jika dikehendaki rakyat, hukuman mati bisa saja diberlakukan, " ujarnya.

POLEMIK tentang perlu tidaknya para koruptor penjarah uang rakyat dan negara dihukum mati menyeruak kembali setelah Presiden Joko Widodo menyatakan, jika dikehendaki rakyat, bisa saja hal itu dilakukan.

”Jika masyarakat menghendakinya, peraturan yang tertera dalam UU Tipikor bisa direvisi, dan (pasal) hukuman mati (lebih luas lagi, tidak hanya dalam situasi tertentu-red) bisa dimasukkan, “ ujar presiden pada acara Hari Anti KOrupsi Internasional di Jakarta, Senin (9/12).

Hukuman mati terhadap koruptor dimuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan saat negara dalam bahaya seperti di tengah bencana alam atau di tengah krisis ekonomi dan moneter.

Faktanya, ancaman hukuman mati yang termuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu pun belum pernah didakwakan dan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi baru sampai hukuman dibui seumur hidup (terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengusaha Adrian Waworuntu dan Brigjen Teddy Hernayady).

Pernyataan Jokowi tentang kemungkinan perluasan ancaman hukuman mati terpidana kasus TPK dilontarkan untuk menjawab pertanyaan siswa SMAK 57 Jakarta, Harley Hermansyah saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin lalu.

Pro-kontra hukuman mati tidak ada “matinya” di negeri ini, sementara praktek penjarahan uang negara dan rakyat terjadi merata, baik di institusi eksekutif, legislatif mau pun yudikatif.

Di kalangan kepala daerah saja, sejak 2004 tercatat 16 gubernur, 25
walikota, satu wakil walikota, 76 bupati dan tiga wakil bupati yang dicokok KPK (sejak dibentuk 2002).

Belasan hakim juga ikut dicokok KPK, belum lagi sebanyak 2.357 PNS yang sekitar 1.500 orang diantaranya belum dipecat, begitu pula sudah tercatat 255 anggota legislatif (DPR, DPRD I dan II serta DPD) yang terjerat kasus rasuah.

Publik tentu masih ingat para terdakwa koruptor seperti Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MK Akil Mochtar, Menpora Andi Malarangeng, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mensos Idrus Marham, Menteri Agama Suryadharma Ali dan banyak nama-nama besar lainnya.

Makin Nekat

Rancangan anggaran APBD DKI Jakarta 2020 yang terkesan asal-asalan dengan nilai tidak masuk akal yang terkuak di publik juga cerminan betapa makin nekatnya upaya menjarah uang rakyat dan bagaimana pula solidnya pembelaan terhadap mereka dari kalangan legislatif dan eksekutif, termasuk dari gubernurnya sendiri.

Kembali ke pro-kontra hukuman mati, bagi yang menolak, ada yang menganggapnya sebagai pelanggaran HAM karena merampas hak hidup seseorang, padahal, pelaku juga masih bisa bertobat, menyesali perbuatannya.

Ada pula yang menganggap, hukuman mati tidak akan membuat jera pelaku atau bisa mengurungkan niat orang untuk melakukan korupsi, sehingga selain melanggar HAM juga dianggap kebijakan yang sia-sia.

Pandangan yang lebih moderat tidak menghendaki hukuman mati, tetapi memperberat dengan sanksi hukuman lainnya seperti perampasan aset hasil korupsi, kerja sosial dan penghilangan hak-hak politik para pelaku.

Menurut kajian FEB UGM, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp203,9 triliun, sementera total sanksi keuangannya hanya Rp21,26 triliun atau hanya sekitar sepuluh persennya. “Jadi selama ini, publik menyubsidi koruptor, “ tutur dosen FEB UGM Rimawan Pradiptyo.

Sikap permisif penegak hukum juga tercermin dari “obral” pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi terpidana korupsi yang pada Peringatan Kemerdekaan RI ke-74 lalu diberikan kepada 338 napi.

Namun mungkin saja, salah satu penyebab utamanya adalah terbentuknya sikap permisif banyak orang di negeri ini, karena walau pun sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, korupsi terjadi dimana-mana dan kapan saja, sehingga dianggap hal biasa.

Lagi pula, para pelaku korupsi juga memiliki pengikut setia, kroni-kroni atau siapa saja yang ikut diuntungkan oleh perbuatan mereka, sehingga setiap upaya untuk memperberat sanksi hukuman, apalagi sampai hukuman mati tentu saja bakal ditolak.

Banyak Celah Hukum

Selain peluang dan lingkungan yang sangat “kondusif” mendorong orang berbuat korupsi, para pelaku umumnya menganggap banyak celah hukum yang bisa diliwati jika ternyata “apes” tercokok aparat penegak hukum atau KPK.

Mungkin mereka berfikir bisa berdamai dengan para penyidik, juga di tingkat pengadilan, pengacara hebat mungkin bisa merekayasa kasus hingga mengurangi tuntutan hukuman atau malah membebaskannya. “Semua bisa dibayar dengan uang hasil korupsi”, mungkin ini pandangan mereka.

Jika terpaksa harus menjalani hukuman, masih ada peluang mendapat remisi atau pelayanan istimewa di rutan, termasuk untuk “cuti” di luar dengan pura-pura sakit atau cara akal-akalan lainnya.

Sikap korup dicemaskan pula semakin marak akibat ambivalensi sikap pemerintah dan juga DPR yang melakukan “koor” menggolkan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang sejumlah pasalnya dinilai publik memuat upaya pelemahan KPK.

Kubu yang setuju hukuman mati bagi koruptor, menganggap hal ini sebagai “shock therapy” atau jalan pintas untuk menekan, kalau bisa membasmi praktek busuk yang sudah menjalar dan menggerogoti seluruh sendi-sendi bangsa ini.

Alasannya, nyali untuk berbuat korupsi diharapkan bakal ciut karena secara naluriah, siapa pun, sebagai mahluk hidup, pasti bakal takut dengan ancaman kematian.

Jadi, agaknya hukuman mati bagi pelaku korupsi memang perlu dipertimbangkan lagi sebelum negeri ini runtuh dijarah mereka beramai-ramai.

Advertisement