Tolak Penggusuran Lahan, Warga Cipinang Blokade Jalur Lambat DI Panjaitan

Puluhan warga RW06 Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, menolak penggusuran lahan dengan memblokade jalur lambat di Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/12/2019) pagi/ Antara

JAKARTA – Puluhan warga RW06 Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, menolak penggusuran lahan dengan memblokade jalur lambat di Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/12/2019) pagi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.15 WIB tepatnya di seberang Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Jubaedah (54) yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 3,5 ribu meter persegi di sisi perlintasan konstruksi Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) mengaku belum menerima kompensasi atas pembebasan lahan dari otoritas terkait.

“Saya adalah ahli waris yang sah dengan nomor surat Hak Guna Bangunan No 04192, tapi tidak pernah menerima kompensasi apapun dari proyek Becakayu,” katanya.

Lahan tersebut selama ini dipergunakan Jubaedah sebagai tempat usaha PT Purnama Kertasindo yang bergerak pada bidang daur ulang kardus di RT12 RW06, dan dia mengaku sudah 36 tahun tinggal disitu.

Pembongkaran bangunan tersebut merujuk pada surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernomor W10.U5/1180/HK02/XII/2019 tentang pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan.

Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan upaya blokade jalan dan pembakaran ban tidak dibenarkan secara hukum.

“Kita akan fasilitasi mereka untuk berdialog, tidak seperti ini caranya,” kata Arie saat menemui demontran.

Arie pun meminta demonstran membubarkan diri serta membuka akses jalan untuk kelancaran lalu lintas.

“Padamkan apinya, bukan seperti ini cara kalian berunjuk rasa, kasian pengguna jalan yang lain,” katanya, dipantau Antara.

Aksi demonstrasi bubar satu jam berselang setelah Kapolrestro Jaktim bersikap tegas membubarkan massa.

Advertisement