Gubernur Anies Wajibkan Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Pakai Masker

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/ RRI

JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengguna transportasi umum di Jakarta menggunakan masker tanpa kecuali, mulai 12 April 2020.

Anies meminta agar Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta dan Dirut PT LRT Jakarta segera membuat kebijakan terkait kewajiban bagi para penumpang memakai memakai masker dengan tujuan untuk mencegah penyebaran wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19).

Instruksi tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 tentang perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta dan Dirut PT LRT Jakarta

“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” kata Anies Baswedan.

Anies dalam kesempatan ini juga meminta agar sejumlah pihak terkait segera mensosialisasi kewajiban penggunaan masker tersebut. Aturan kewajiban penggunaan masker tersebut menurut rencana akan segera diberlakukan mulai 12 April 2020.

“Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020. Laksanakan dengan baik,” jelasnya, dilaporkan RRI.

 

Advertisement