Gedung Putih Dikepung Demonstran Pendukung Floyd, Trump dan Keluarga Diamankan di Bunker

Ilustrasi pengunjuk rasa merusak bangunan O'Reilly's di dekat kantor polisi Third Precinct di Minneapolis/ Reuters

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump sempat dilarikan ke ruang perlindungan bawah tanah (bunker), ketika massa pengunjuk rasa kematian warga kulit hitam, George Floyd, mengepung Gedung Putih pada Jumat pekan lalu.

Menurut sumber yang dikutip CNN, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5/2020) malam.

Sumber mengatakan para ajudan membawa Trump ke bunker dan berlindung selama satu jam, dan dibawa ke ruangannya ketika situasi sudah terkendali.

Mereka juga membawa ibu negara, Melania, dan anak bungsu Trump, Barron, ke bunker.

“Jika status keamanan di Gedung Putih sudah mencapai merah, maka presiden harus dipindahkan ke Pusat Operasi Darurat (EOC). Melania Trump, Barron Trump dan seluruh anggota keluarga presiden juga harus dipindahkan,” kata sumber itu.

Menurut laporan The New York Times, Trump memuji tindakan Pasukan Pengamanan Kepresidenan AS (Secret Service) terhadap kondisi pada saat itu.

Kerusuhan terjadi saat kelompok peretas Anonymous mengunggah video berisi ancaman akan membongkar kejahatan yang dilakukan anggota Kepolisian Minneapolis, Minnesota, terkait dengan kematian George Floyd yang memicu aksi demonstrasi dan kerusuhan di sejumlah daerah di AS.

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota Polsek 3 Minneapolis, dengan dalih melawan ketika ditangkap pada 25 Mei lalu.

Petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, yang menekan leher Floyd dengan lutut saat penangkapan hingga tersangka kehabisan napas dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat tiga.

Kasus Floyd memicu aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan di Minneapolis, Atlanta, San Francisco, Miami, dan Denver.

 

Advertisement