JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.
“Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana [salat Jumat dua gelombang tidak sah], karena fatwanya kuat ya alasannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Selasa (2/6/2020), dilansir CNNIndonesia.com.
Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam. Fatwa tersebut berisikan empat poin, dua diantaranya, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i, dan orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.





