Menlu Palestina Sebut ICC Bisa Kapan Saja Mulai Penyelidikan Kejahatan Perang Pendudukan Israel

Ilustrasi pemukiman Israel di Tepi Barat/ IST

RAMALLAH – Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Riyad al-Maliki mengatakan pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kemungkinan akan membuat keputusan  tentang penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap Palestina.

“Para pemimpin pendudukan harus takut dengan penyelidikan ini,” kata al-Maliki dalam wawancara dengan TV Palestina resmi, menambahkan bahwa para pemimpin Israel sangat prihatin atas penyelidikan potensial oleh ICC tentang kejahatan perang yang dilakukan di Wilayah Palestina yang diduduki.

Dia melanjutkan, “Pemerintah Israel prihatin dengan keputusan seperti itu oleh ICC. Memang, Netanyahu menyatakan keprihatinannya tentang hal ini ketika ia menunda pembongkaran Khan al-Ahmar. Pada saat itu, ia mengaitkannya dengan kekhawatirannya tentang setiap langkah yang ICC mungkin mengambil. ”

“Ini adalah masalah yang mengkhawatirkan bagi pihak Israel. Jika ICC memutuskan untuk membuka penyelidikan resmi, ini berarti bahwa para pejabat Israel, yang dipimpin oleh Netanyahu, yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap orang-orang kami akan berada dalam daftar terdakwa yang akan dituntut ICC, “kata al-Maliki.

Al-Maliki menunjukkan bahwa ketika Kepala Kejaksaan ICC memutuskan pada 22 Januari untuk bertanya kepada Pra-Trial Chamber I tentang yurisdiksi geografis atau yurisdiksi peradilan, yang pertama tahu bahwa ia memiliki mandat ketika Presiden Mahmoud Abbas mengiriminya surat pada Desember 2014. Namun, katanya, Kepala Jaksa ICC meminta kami, orang Israel dan beberapa negara untuk memberikan pembelaan. Dia mengatakan pada waktu itu, beberapa negara mengajukan pembelaan yang mendukung pihak Palestina sementara negara-negara lain mendukung Israel.

Dia mengatakan bahwa, sesuai dengan pedoman prosedur ICC, setelah 120 hari berlalu, para hakim harus membuat keputusan tentang masalah tersebut. Al-Maliki mengatakan bahwa ini seharusnya terjadi pada pertengahan Juni lalu, tetapi ketika hakim mendengar keputusan Presiden Mahmoud Abbas pada 19 Mei tentang penghapusan kewajiban dan perjanjian dengan pemerintah Israel, mereka meminta klarifikasi dari kami dan dari pihak Israel, dan Palestina menyerahkannya pada tanggal 5 Juni.

“Ketua Jaksa Penuntut [ICC] mengajukan klarifikasi pada tanggal 7 Juni, dan menegaskan bahwa apa yang Presiden katakan tidak menghapuskan yurisdiksi geografis tersebut, mengingat bahwa penghapusan perjanjian kami dengan Israel datang sebagai hasil dari rencana aneksasi Israel yang melanggar hukum internasional, “kata al-Maliki.

Dia menunjukkan bahwa Israel diberi tenggat waktu hingga 24 Juni untuk menyampaikan pembelaannya tetapi gagal melakukannya, dan oleh karena itu keputusan Kamar Pra-Pengadilan ditunda.

Al-Maliki menolak narasi Israel bahwa kita harus menunggu tiga minggu sampai akhir cuti tahunan ICC, mengatakan Ketua Jaksa dan hakim bertugas selama periode ini dan bahwa hakim dapat membuat keputusan mereka setiap saat.

“Jika keputusan untuk membuka penyelidikan resmi telah dibuat, Ketua Jaksa Penuntut ICC akan memulai prosedurnya mengenai pembukaan penyelidikan. Kita harus duduk dengan kantornya dan menyepakati perjanjian mengenai mekanisme kerja selama penyelidikan dan apa diperlukan dari kami, terutama bahwa Kantor Kepala Kejaksaan akan hadir di Wilayah Palestina, “tambahnya, seperti dilansir WAFA.

Advertisement