AGAM – Ruas jalan Kelok 44 ditutup untuk sementara waktu pasca-badan jalan amblas di Kelok 10 Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungrayapada pada Minggu (26/7/2020) malam.
Kepala Pelaksana BPBD Agam Muhammad Lutfi Ar mengatakan kendaraan roda empat dilarang melewati Kelok 44 dan dialihkan ke Palembayan atau Padang Pariaman.
Ia mengatakan, jalan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, setelah badan jalan di Kelok 10 amblas sepanjang 10 meter dan lebar 2,5 meter.
Ia menambahkan, sebagaimana dilansir Antara, ruas jalan Kelok 44 akan dibuka setelah hasil analisa keluar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sumbar.
Saat ini, tambahnya, tim dari DPUTR Sumbar telah berada di lokasi jalan amblas untuk menganalisa struktur jalan.





