
DI TENGAH pandemi Covid-19 dan penolakan terutama oleh serikat pekerja, pemerintah dan DPR bergeming, “ngebut” membahas RUU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law, lalu segera mengesahkannya.
UU Cipta Karya yang dibahas selama enam bulan disahkan dalam Sidang Parpurna DPR-RI di Jakarta, Senin (5/10) disetujui oleh tujuh dari seluruhnya sembilan fraksi di DPR kecuali F-PKS dan F-Partai Demokrat yang juga sempat “walk-out”.
Omnibus Law adalah konsep penyusunan regulasi atau RUU melalui penggabungan sejumlah UU menjadi satu yang bar dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.
Selain RUU Cipta Kerja, pemerintah juga mengusulkan pembahasan RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Baru dan RUU Kefarmasian dengan metode yang sama.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di berbagai kesempatan menyebutkan, UU Cipta Kerja diperlukan guna mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 termasuk mendorong investasi.
Kehadiran UU Cipta Kerja, menurut dia, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat investasi yang diperlukan bagi pembukaan lapangan kerja.
Sebaliknya, sejumlah kalangan serta pengamat ekonomi seperti Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) M. Faisal dan Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati (Kompas, 5/10).
Keduanya berpendapat, sepanjang pandemi Covid-19 belum berhasildijinakkan, calon investor tetap ragu menanamkan modalnya meski “karpet merah” berupa regulasi baru digelar untuk menyambut mereka.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata Enny, menjadi modal sosial bagi investor, apalagi hal itu sudah tergerus akibat sejumlah kebijakan yang mengabaikan masukan publik seperti revisi UU No. 19/2020 tentang KPK dan revisi UU No. 4/2009 tentang Minerba.
Minim Partisipasi Publik
Anggota Baleg dari F-PKS Ledia Hanifa Amaliah menyebutkan, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 membatasi akses dan partisipasi publik bagi masukan, koreksi dan penyempurnaan.
Sedangkan anggota Baleg F-Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, RUU Cipta Kerja tak memiliki kegentingan yang memaksa di tengah pandemi.
Menurut dia, besarnya implikasi perubahan (dalam pasal-pasal RUU-red) perlu dicermati satu per satu secara mendalam terutama terkait hal-hal fundamental menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Bagi buruh, sejumlah pasal UU Cipta Kerja dianggap merugikan, misalnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya yang berpotensi membuat mereka dikontrak (berstatus bukan karyawan tetap) seumur hidup.
Mereka juga menolak penghapusan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) serta berkurangnya jumlah pesangon bagi pekerja yang di-PHK dari maksimal 32 kali menjadi 25 kali upah (16 kali dibayarkan oleh perusahaan dan sembilan kali oleh pemerintah melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Selain membebani negara, menurut Sekjen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan, kebijakan itu berpotensi mendorong perusahaan melakukan PHK.
Argumen pemerintah, UU Cipta Kerja akan menciptakan iklim investasi yang baik untuk menggerakkan roda-roda ekonomi yang lumpuh akibat pandemi Covid-19 juga disangsikan banyak pihak, karena sebaliknya, bisa memicu aksi-aksi buruh yang merasa hak-haknya dikebiri.
Pro-kontra UU Cipta Kerja agaknya masih terus berlangsung dan Konfederasi Serikat Pekerja ndonesia (KSPI) menjadwalkan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja diikuti dua juta pekerja dari 10.000 perusahaan industri di 25 provinsi pada 6 sampai 8 Oktober. Dilaporkan berlangsung unjukrasa di Bekasi, Bandung dan sejumlah kota (6/10).
Selain berunjuk rasa, serikat pekerja juga masih bisa menggugat UU Cipta Kerja melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.




