Balon Bupati MBD Nilai Kecurangan Petahana Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif

JAKARTA – Bakal calon bupati Maluku Barat Daya (MBD), Niko Kilykily menilai kecurangan dari petahana, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Kilykily sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada serentak yang dilaksanakan awal Desember lalu secara Terstruktur Sitematis dan Masif (TSM).

Dalam press conference yang dilakukan bersama pengacara Razman Arif Nasution di Boutique hotel, Selasa (22/12/2020). Niko yang juga lawyer mengungkapkan kecurangannya seperti yang tertuang dalam UU no.10 tahun 2018 tentang Pemilihan kepala daerah dan UU no.6 tahun 2014 tentang desa.

“Terlihat sekali hampir 90 persen aparatur sipil negara (ASN) itu terlibat langsung mulai dari sekda, kepala dinas, camat, kepala desa bahkan tenaga kontrak itu disebar ke kecamatan harusnya milih di kabupaten tetapi memilih di kecamatan,” ujar Niko Kilikily.

Dirinya menilai, petahana tersebut terlihat juga membagi-bagikan uang kepada warga. Namun ketika tim kami melapor ke Bawaslu selalu mandek.

“Alasannya kurang bukti, tidak memenuhi unsurnya, selalu seperti ini,” sambung Niko.

Ditambahkan Razman, cara-cara yang melanggar konsistusi obatnya itu Bawaslu, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi tetapi ada yang menjadi kejanggalan bahwa rekomendasi Baswalu MBD sudah diperintahkan agar diproses tindak pidananya.

“Pasangan petahana itu menjadi tersangka money politik, klo bisa dibuktikan maka calon itu dapat didiskualifikasi,” ucap Razman.

“Kita akan krosek, Anda jangan bermain-main ini serius ini tanggung jawab politik praduga tak bersalah,” sambungnya.

Advertisement