Pembagian Bansos RW 10 Kel. Rawajati Tidak Jelas

(ilustrasi pembagian bansos). Puluhan warga RW10 Kel.Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan kecewa karena acara penyerahan Bantuan Sosial (BST) yang sedianya dilaksanakan di kantor kelurahan setempat, Selasa pukul 12.00 sampai 15.00 atas undangan resmi PT Pos Indonesia batal tanpa ada pemberitahuan. Pihak kelurahan pun tidak tahu menahu.

PULUHAN warga Apartemen Kalibata Citi di RW 10 Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan kecewa karena Bantuan Sosial Tunai (BST) yang seharusnya mereka terima simpang siur informasinya.

Sekitar 50-an warga RW 10, sesuai dengan undangan resmi tertulis dari PT Pos Indonesia disebutkan, mereka berhak menerima BST 2021 dengan nilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di Kantor Kelurahan Rawajati, Selasa, 12 Januari pukul 12.00 sampai 15.00.

Undangan dengan kop surat berlogo Pos Indonesia dan Kementerian Sosial RI tersebut diantarkan langsung oleh petugas kelurahan ke tiap-tiap unit apartemen sehari sebelumnya.

Dalam undangan yang dialamatkan langsung kepada calon penerima BST tersebut dicantumkan NIK penerima, juga persyaratannya yakni dengan menunjukkan KTP-e dan KK asli.

Sebagian warga RW 10 yang sudah tiba di kantor kelurahan diminta untuk ke GOR Rawajati, dan setibanya di sana, memang ada pembagian BST untuk  warga RW 8 dan RW 9, namun tidak termasuk RW 10. “Kami cuma diminta membagikan BST untuk warga RW 8 dan RW 9, “ kata petugas PT Pos tersebut.

Sebagian warga RW 10 yang datang ke kantor kelurahan Rawajati menjelang pukul 15.00 juga kecele, selain tidak ada  pembagian BST,  pihak kelurahan (Sekkel) malah tidak mengetahui ada kegiatan tersebut.

Ada juga warga RW 10 yang sebelumnya menerima bantuan sembako, tetapi tidak mendapat undangan untuk menerima BST dan ia tidak tahu mau menanyakan kemana. Pihak kelurahan mengatakan, yang membagikan BST adalah PT Pos Indonesia, padahal data-data penerimanya tentu juga diajukan oleh kelurahan.

Selain data penerima bansos yang amburadul dan tidak transparan  sejak pertama kali pembuatannya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga tidak pernah dimutakhirkan sejak 2015.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement