ICC Putuskan Miliki Wewenang Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

Ilustrasi Pasukan Israel. di Perbatasan Gaza Foto :Reuters

TEPI BARAT –  Para hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court atau ICC), hari Jumat (5/2/2021) memutuskan bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina.

Keputusan ICC itu memicu reaksi dari Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya.

Jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan, kantornya sedang mempelajari keputusan itu dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya “lewat panduan ketat dari mandatnya yang independen dan tidak berpihak”.

Ia menambahkan, kantornya akan mempertimbangkan apakah akan melakukan penuntutan atas kejahatan dan kekejaman perang yang serius ketika negara-negara yang terlibat dalam tindak kejahatan itu tidak bisa atau tidak mau melakukan hal itu.

Para hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan ke dalam traktat pendirian ICC, dan telah mengajukan situasi yang terjadi di sana kepada pengadilan di Den Haag.

Hakim ICC juga mengatakan bahwa keputusan yurisdiksi ICC tidak memiliki konsekuensi dalam menentukan status kenegaraan Palestina, yang belum pasti, maupun perbatasan nasionalnya.

“Yurisdiksi teritorial pengadilan ICC terkait dengan situasi di Palestina… diperluas ke wilayah (Palestina) yang diduduki Israel sejak 1967, Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata mereka, dikutip VOA.

Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa “kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.”

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku “kejahatan perang” tersebut.

 

Advertisement