TULUNGAGUNG – Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Setiantono mengatakan pihaknya saat ini tengah menangani kasus pemukulan seorang guru mengaji di dalam masjid Baiturrahman, Desa Besuki, Kecamatan Besuki pada Jumat (12/2/2021).
Terlapor yang tidak disebut namanya dengan alasan keamanan dan mencegah isu SARA, masih terus diperiksa untuk mendalami motif tindak penganiayaan itu.
Polisi belum memutuskan status tersangka terhadap terlapor, namun Setiantoro menyatakan yang bersangkutan akan dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Korban penganiayaan ini adalah Muhammad Ubaidillah Suwito, guru ngaji di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, yang dipukul pelaku saat mengajar mengaji di dalam masjid Baiturrahman.
Menurut Suwito, dia dipikul saat memberikan nasehat terhadap santri. Di tengah-tengah acara, terlapor tiba-tiba masuk dan mencaci korban, namun didiamkan.
Aksi pelaku atau pelapor ini sempat diredam tiga warga lain yang melihat kejadian. Namun pelaku yang terlihat kalap kemudian memukul dagu korban Suwito. “Ia mendatangi saya terus memukul dagu saya,” ujar dia.
Akibat pemukulan itu, mulut Suwito memar dan berdarah. Tak berhenti sampai disitu, terlapor hendak melakukan pemukulan lagi menggunakan senjata “roti kalung”, namun dapat dihalau dan diseret keluar oleh saksi.
Suwito mengaku sebelumnya sudah beberapa kali mendapat ancaman dari terlapor melalui pesan WhatsApp.
Ancaman itu tak dihiraukan dan hanya mengambil tangkapan layar pesan-pesan itu, jika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai bukti. “Motifnya (saya) juga tidak tahu,” kata Suwito, dikutip Antara.





