JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa, jika dilakukan saat bulan Ramadhan nanti.
Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Selasa.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Dia menegaskan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.





