KPK Riwayatmu Kini

KPK, garda terdepan pemberantasan korupsi – tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) – kini terjebak dalam kekisruhan berkepanjangan pasca kontroversi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasalnya? Dari hasil tes, 75 pegawai KPK dinilai tidak lulus TWK, 51 diantaranya diberhentikan, dianggap nilainya merah sehingga tidak bisa diperbaiki lagi dan 24 orang lagi akan dibina tanpa jaminan pasti bisa bekerja kembali dan selebihnya 1.271 yang lulus, langsung dilantik sebagai ASN, 1 Juni lalu.

Ke-75 pegawai KPK itu pun melayangkan protes kesana-kemari, antara lain ke Ombudsman RI dan  ke Komnas HAM, sementara pro-kontra pun mencuat antara yang mendukung ke-75 pegawai KPK tersebut dan yang mendukung keputusan KPK di bawah ketuanya, Firli Bahuri.

Selain hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan mereka, di dalam Revisi UU KPK juga tidak dipersyaratkan TWK sebagai persyaratan alih status pegawai menjadi ASN.

Presiden Jokowi sebelumnya dalam pernyataannya juga mewanti-wanti, pegawai KPK yang dinilai tidak lulus dalam  TWK tidak serta-merta bisa diberhentikan atau tidak diangkat menjadi ASN.

Yang juga janggal, materi TWK diserahkan kepada para penguji dari Kementerian RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BAIS, sementara pihak KPK sendiri sebagai pengguna mengaku tidak tahu menahu tentang cara penilaian mereka.

Nuansa adanya orang-orang yang disasar oleh pimpinan KPK agar tidak lulus tes juga diakui oleh mereka, a.l. oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Giri Suprapdiono  yang menyebutkan, penguji mengetahui alamatnya di kampung halamannya di desa sekitar 700 Km dari Jakarta dan juga identitas pribadinya.

“Jadi agaknya pewawancara melakukan profiling (penyelidikan) terhadap orang-orang tertentu (yang nantinya tidak diluluskan-red),” tutur Giri.

Menentang presiden

Selain bisa disebut sebagai aksi pembangkangan  terhadap seruan presiden yang berwenang penuh tarhadap KPK yang sudah menjadi institusi rumpun eksekutif berdasarkan revisi UU No. 19/2019 dan karyawannya sebagai ASN, keputusan terhadap 75 eks-pegawai KPK tersebut bertentangan dengan ketetapan MK.

Lebih dari itu, berdasarkan keterangan dari para pegawa KPK tersebut sebagian pertanyaaan dalam TWK yang dilontarkan oleh para penguji tidak ada kaitannya dengan wawasan kebangsaan.

Yang ditanyakan misalnya, apakah pandangan mereka tentang seks bebas, kalau pacaran apa saja yang dilakukan, dan pada peserta tes yang belum berkeluarga ditanya kenapa tidak nikah, apa masih punya hasrat dan pertanyaan ganjil lainnya.

Lebih konyol lagi, menurut pengakuan mereka, ada yang ditanya apa peserta bersedia melepas jilbab demi kepentingan negara, pilih agama atau Pancasila dan bagaimana pandangan terkait  pro-kontra Revisi UU KPK.

Publik mencemaskan, absennya sejumlah penyidik senior KPK yang tidak lulus TWK, bakal menghambat proses hukum terhadap para koruptor kakap yang sedang mereka tangani seperti politisi PDI-P Harun Masiku, kasus ekspor benur Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kasus dugaan manipulasi bansos oleh Mensos Juliari Batubara.

Koalisi 77 Guru Besar anti korupsi meminta Presiden Jokowi membatalkan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni lalu, namun tidak ada tanggapan dan pelantikan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tetap berjalan hari itu.

Namun ada pula pakar hukum, politisi dan pengamat yang mendukung keputusan Ketua KPK tidak meluluskan 75 pegawainya menjadi ASN dengan berbagai alasan.

Misalnya ada yang menganggap, ikut tes, wajar saja jika ada yang tidak lulus, ada juga yang menganggap protes mereka yang tidak lulus TWK berlebihan, ada juga isu pembersihan “Taliban” di tubuh KPK, padahal  ke-75 pegawai tersebut tidak semuanya muslim, ada yang Nasrani atau dan pemeluk agama lainnya.

Sejumlah kalangan juga melihat, kisruh yang terjadi di KPK saat ini tidak lepas dari implementasi revisi UU KPK yang rancangannya diusulkan atas inisiatif DPR dan didukung pemerintah, namun ditentang publik karena dianggap melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Pasal-pasal yang dianggap melemahkan a.l. kehadiran Dewan Pengawas di KPK, menempatkan KPK sebagai rumpun eksekutif dan karyawannya sebagai ASN dan wewenang penggeledahan yang dikebiri.

Presiden Jokowi sendiri tidak menggunakan hak prerogatifnya untuk menunda pelaksanaan revisi UU KPK yang dicemaskan publik bakal melemahkan KPK, dan sejauh ini bergeming, seruannya tidak diindahkan oleh pimpinan  KPK.

KPK yang lemah, kisruh di dalam dan pemimpinnya yang kontroversial karena pernah terlibat pelanggaran etik (bermewah-mewah menyewa helikopter dan bertemu dengan pihak yang berperkara), tentu sangat membahagiakan para koruptor dan calon-calon koruptor.

KPK mau dikemanakan? Pak Jokowi, selamatkan KPK!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement