3.486 RT di Jakarta Berstatus Zona Merah

JAKARTA – Zona merah di DKI Jakarta berdasarkan data per 14-20 Juni 2021 adalah sebanyak 28 Rukun Warga dengan kondisi bernama wilayah pengendalian ketat (WPK).

Sebanyak 82 rukun warga (RW) tersebut terdiri dari 3.486 RT di seluruh wilayah Kabupaten/Kota DKI Jakarta.

Dengan rincian yakni, RW 001 di Kelurahan Bungur, RW 004 di Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 002 Kelurahan Cipete Selatan, RW 002 Kelurahan Cipinang Melayu, RW 004 Kelurahan Duri Pulo, RW 001, 002, 003, 004, 006, 008 Kelurahan Joglo dan RW 002, 003, 004, 005, 008 Kelurahan Kalibata.

Juga di RW 002, 004, 005 dan 007 Kelurahan Karet, RW 001, 002, 004, 005, 006, 007 Kelurahan Karet Kuningan, RW 007 Kelurahan Kartini, RW 002 Kelurahan Kayu Manis, RW 003 Kelurahan Kebon Manggis, RW 008 Kelurahan Kebon Sirih dan RW 017 Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Selain itu, data Satuan Tugas Penanganan atau Satgas COVID-19 menunjukkan jumlah kasus COVID-19 baru melonjak sampai 302 persen dalam 10 hari terakhir.

Sebelumnya pada Kamis, 17 Juni 2021, Pemprov DKI Jakarta sendiri mencatat terdapat total 4.144 kasus positif baru pada 17 Juni 2021.

Jumlah itu adalah jumlah kasus positif terbaru terbanyak setelah 7 Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 4.213 kasus.

 

Advertisement