Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri di Indonesia Ditambah jadi 10 Hari

Ilustrasi karantina virus corona/ Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyak negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

Tiga negara yang telah dikonfirmasikan yakni adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Sementara itu, delapan negara/wilayah secara geografis dekat dengan negara transmisi kasus varian omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

 

Advertisement