
MUNCULNYA sejumlah tagar bernada sarkatis di medsos terkait kinerja dan sepak terjang (oknum) aparatnya, mau-tidak mau harus menjadi pemicu bagi institusi kepolisian berbenah diri.
Menyusul tagar “percuma lapor polisi” yang menunjukkan kekecewaan publik atas respons polisi terkait pengaduan mereka, muncul tagar “satu hari satu oknum” mencerminkan masih ada saja anggota Polri melakukan pelanggaran.
Tagar teranyar “No Viral, No Justice” yang menunjukkan lamban atau abainya polisi meninjaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, kecuali untuk kasus-kasus yang diviralkan di medsos, yang menguntungkan atau ada kepentingan “oknum-oknum” tertentu.
Yang masih menyisakan asa, Kapolri Jenderal Po. Sigit Listy Prabowo langsung memerintahkan jajarannya untuk segera merespons dan menuntaskan setiap laporan atau pengaduan dan mencermati dinamika masyarakat dalam tugasnya mengayomi dan melayani secara profesional.
Sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002, fungsi polisi yakni memelihara kamtibmas , menegakkan hukum, memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Viral teranyar, mobil PJR yang dikendarai Aiptu MM saat melintas di lokasi peristiwa tabrak lari di Tanete, Kec. Bulukumba, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan (11/12) terus berlalu tanpa menghiraukan korban, seorang perempuan tergeletak di tengah jalan.
Dalam kasus lain yang juga viral, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Aipda RP dijatuhi sanksi etik (17/12), dipindahkan ke wilayah lain yang bersifat demosi karena alih-alih membantu seorang ibu yang melaporkan mengalami perampokan, malah memarahi korban.
Dua kasus di atas hanyalah perilaku tak pantas (oknum) anggota polisi yang selayaknya abai dan tanggap sesuai fungsinya sebagai anggota garda terdepan penegakan hukum dan ketertiban serta pengayoman bagi warga.
Yang lebih parah lagi, delapan anggota Polsek Kutalimbaru, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara termasuk Kepala Unitnya dikenai sanksi karena berusaha memeras MU, isteri tahanan narkoba (ditangkap 14/5).
Tidak hanya meminta MU menyediakan Rp150-juta untuk pembebasan suaminya, sepeda motor miliknya juga dirampas, bahkan salah satu oknum memperkosa perempuan yang sedang hamil itu.
Lain lagi yang terjadi di Pasar Gambir Tembung, Deliserdang, Sumut, awal Sept. lalu. LG, seorang ibu pedagang sayur yang dianiaya oleh BS, preman setempat karena menolak dipalak, malah ditersangkakan oleh polisi Polsek Percut Sei Tuan.
Pasalnya, BS melaporkan balik pada polisi yang tanpa melihat fakta yang terjadi, menerima saja laporannya. LG akhirnya, dibebaskan dan BS diusut setelah perkaranya diambil alih oleh Polrestabes Medan.
Di Pasuruan awal Desember lalu, mahasiswi Novia Wydyasari bunuh diri di samping pusara ayahnya dengan menenggak racun akibat tidak tahan menahan beban hidup, digauli kekasihnya, oknum polisi, Bripka RS sejak 2019. Pelaku juga didakwa memerintahkan korban melakukan aborsi.
Tentu banyak kasus-kasus kelalaian (oknum) polisi, bahkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum, karena selain korban takut melaporkan, sering terjadi, kasusnya ditutup-tutupi dengan dalih menjaga kekompakan atau kehormatan korps.
Fenomena Gunung ES
Sementara Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng T.Santoso mengemukakan, ribuan kasus dilaporkan pada polisi setiap hari sehingga dia menduga, kasus-kasus yang belum atau tidak ditindaklanjuti bagai “fenomena gunung es”.
Oleh sebab itu, ia menilai, ekspektasi tinggi publik yang tercermin dari tagar-tagar bernuansa kritis arus segera direspons secara wajar dan ditindaklanjuti.
Sebenarnya, bagi seorang polisi, yang dituntut adalah profesionalitas dalam mengemban tugas dan fungsinya serta kepatuhan menjalankannya sesuai peraturan atau UU yang berlaku, secara transparan, akuntabel dan humanis.
Namun menurut catatan, segudang “PR” harus dilakukan untuk membenahi aparat kepolisian sebagai sosok-sosok yang berwibawa dan menjadi pelindung atau pengayom masyarakat.
Kapolri sendiri sudah menyiapkan 16 butir program prioritas yang akan dilakukannya mulai dari penataan kelembagaan sampai pada pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan.
Mulai dari perekrutan saja. Coba buat angket, apa alasan orang menjadi anggota polisi? Jangan- jangan sekedar untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi kalau masuknya harus “nyogok”.
Bagi seorang bintara rendahan, misalnya dalam kasus Aiptu MM yang mengacuhkan korban tabrak lari, mungkin saja dia takut dimarahi atasannya jika menyimpang dari penugasan, begitu pula dengan Aipda RP yang menolak pengaduan, perlu diperiksa alasannya.
Pembenahan Polri agar menjadi institusi yang diandalkan dan dipercaya publik, harus dilakukan berjenjang mulai dari atas dulu, dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan seterusnya.
Untuk itu, mulai dari perekrutan, “reward and punishment” agar dilakukan secara transparan, pengawasan pun harus dilakukan rutin dan terus-menerus.
Pola kerja masa lalu, menganggap business as usual, auto pilot,atau menganggap semua baik-baik saja, harus ditinggalkan. Dituntut, komandan-komandan dari unit terendah yang berdedikasi tinggi, perhatian pada anak buah dan berjiwa pengabdian pada masyarakat.
Sesuai dengan pepatah lawas Belanda: “Rotte vis uit zijn kop” atau ikan busuk dimulai dari kepalanya, Kapolri pun terus melakukan rotasi, “tour of duty”, demosi atau promosi pada jajarannya.
Lust but not least, untuk merespons dinamika yang dan tuntutan publik yang terus berkembang, dituntut pula para komandan yang haus akan perbaikan terus menerus.




