Langgar PPKM, 1.539 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara

Ilustrasi Tanpa koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan wilayah penyangga, PSBB baru di DKI Jakarta yang akan diberlakukan lagi mulai Senin, 14 Sept. bisa menjadi sia-sia.

JAKARTA – Sebanyak 1.539 perkantoran atau perusahaan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Data tersebut merujuk hasil monitoring PPKM Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Data ini dihimpun mulai 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022.

“Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara,” kata Kadisnakertrans, Andri Yansah,  Senin (31/1), dikutip CNNIndonesia.

Dari jumlah tersebut, Andri mengatakan sebanyak 1.407 ditutup karena temuan kasus covid-19. Sementara, 132 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Dari 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus covid-19, terbanyak ditemukan di Jakarta Selatan. Jumlahnya 506 perusahaan. Kemudian, 460 di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, dan 110 di Jakarta Timur.

Sementara, dari 132 yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, terbanyak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat dengan masing-masing 38 perusahaan. Kemudian, 23 perusahaan di Jakarta Timur, 17 perusahaan di Jakarta Utara, dan 16 perusahaan di Jakarta Pusat.

 

Advertisement