Mulai Hari ini MRT Berlakukan Kapasitas Penumpang 100 Persen

Ilustrasi/ Tribun

JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda)  memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3/2022).

Kebijakan tersebut ditandai dengan dicopotnya stiker tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan juga berdasar pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

“Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per ‘train set’ (rangkaian kereta),” katanya, dilansir Antara.

Adapun waktu operasional MRT yakni pukul 05.00-21.30 WIB berlaku ada Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Advertisement