Sidang Pengaduan Palsu, Ahli: Korban Berhak Lapor Balik

JAKARTASidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu dengan terdakwa Juanda, menghadirkan dua saksi ahli pidana yaitu Prof. Dr. Said Karim dari Universitas Hasanuddin Makassar dan Dr. Alfitra dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Prof Said Karim menjelaskan, seseorang mempunyai hak untuk melaporkan balik kepada penyidik terhadap orang yang telah melaporkan laporan.

“Jika korban yang dilaporkan merasa dirugikan, merasa di fitnah, sehingga nama baik korban terhadap masyarakat menjadi tercemar, dan rekan bisnisnya menjadi ragu, maka si korban punya hak melaporkan balik,” kata Said saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Karena Pasal 317 KUHP menyebutkan bahwa, ‘Barang siapa dengan sengaja melakukan pengaduan palsu atau pemberitahuan palsu baik secara tertulis maupun untuk dituliskan dengan seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang menjadi terserang’

“Karena putusannya dia (korban) tidak bersalah, maka dia punya hak melaporkan balik. Dalam Pasal 317 KUHP yang disangkakan dan memang menjatuhkan orang yang dijadikan teradu maka delik ini telah terjadi dan sempurna,” terang Said.

Lebih lanjut, Said menerangkan bahwa dalam ketentuan Pasal 317 ayat 1 merupakan sarana bagi mereka yang merasa dirugikan atau menjadi korban akibat dilaporkan oleh orang tersebut.

“Dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian terdakwa dibebaskan dan terbukti tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, sehingga Pasal 317 ini terbukti,” ujar Said.

Meski demikian, si korban harus melakukan cara yang benar sesuai undang-undang bila akan melaporkan balik.

Hal itu sesuai dengan instrumen hukum dengan Pasal 108 ayat (1) adalah jaminan undang-undang pada orang yang menjadi korban tindak pidana untuk melaporkan. Tetapi ketika melaporkan, korban harus mempunyai bukti bukan dengan cara melaporkan tidak benar yang menimbulkan fitnah bagi orang lain.

“Dalam arti kata, (korban) jangan mengadukan orang dengan cara memfitnah jangan mengadukan orang dengan tanpa bukti, bukan laporan yang mencemarkan nama baik orang yang dijadikan sebagai terlapor,” jelasnya.

“Pasal 108 ini memang dijanjikan kepada setiap orang yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana, dia mempunyai hak untuk mengajukan atau melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini aparat,” sambung Said.

Sedangkan ahli Alfitra menerangkan, lapor melapor merupakan hal yang biasa dalam hukum acara pidana, sehingga pelapor dan terlapor sah-sah saja dan tidak masalah.

Namun, pelapor harus bertanggung jawab atas laporannya. Karena laporan yang disampaikan kepada penyidik tersebut suatu fakta yang disangkakan.

“Konsekuensi terhadap pelapor atas laporan yang tidak terbukti dan secara subjektif, ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril kepada korban (terlapor) maka korban/terlapor dapat melaporkan balik,” tutur Alfitra.

Alfitra menjelaskan, suatu delik aduan pihak yang berkepentingan juga bisa mengajukan sesuai dengan Pasal 1 butir 24 dan 25 yakni laporan pengaduan. Dengan demikian, si korban bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Di mana pihak yang bersangkutan dapat melaporkan ke SPK (setra pelayanan kepolisian),” pungkas Alfitra.

Sebelumnya, Juanda didakwa pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp8 miliar pada 2019.

Oleh jaksa, Juanda dijerat dengan Pasal 317 ayat 1 KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu.

Advertisement