“WALAU langit Runtuh, Hukum Harus Tetap Ditegakkan”, ungkap pameo lawas, mencerminkan pentingnya penegakan hukum demi keadilan bagi umat manusia, apalagi di tengah peradaban era now.
Namun tidak demikian halnya di negeri ini, langit normal dan masih kukuh, namun penegakan hukum carut-marut, justeru dilanggar oleh oknum-oknum instansi hukum sendiri.
Kabar teranyar, terkuak dugaan kasus suap dugaan pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan 10 tersangka yang dicokok KPK termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (21/9). Sudrajad dilaporkan menerima suap Rp800-juta.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (22/9), operasi tangkap tangan oleh KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA. Sejumlah barang bukti dan uang juga disita di TKP.
“Dunia hukum dan peradilan kita yang semestinya berdasarkan bukti, ternyata masih tergantung uang, dan (oknum) penegak hukum yang diharapkan jadi pilar keadilan malah menjualnya dengan (imbalan) uang,” ujarnya.
Keterlibatan oknum penegak hukum dalam perkara suap lainnya yang viral a.l. Jaksa Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap 500-ribu dollar AS dan pencucian uang 375.229 dollar AS untuk membantu buronan Joko Tjandra.
Pinangki divonis hukuman kurungan delapan tahun plus denda Rp200-juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp4,04 juta dan 10-ribu dollar AS. Namun ia termasuk 23 napi kasus korupsi kelas kakap yang bebas bersyarat beberapa 6 Sept. lalu
Menurut catatan ICW, sejak 2014 tercatat paling tidak lebih 20 hakim yang terjerat kasus korupsi, dan untuk pertama kalinya, kali ini seorang hakim agung juga menjadi pesakitan KPK.
Sementara di instansi Polri, Kakorlantas saat itu, Irjen Pol. Joko Susilo divonis 18 taun penjara dan denda Rp1 miliar serta mengganti uang Ri p32 miliar subsider lima tahu penjara terkait kasus suap penunjukan pengadaan simulator pengujian SIM pada 2012.
Lalu Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider satu tahun penjara dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari dan memotong anggaran Pilgub Jabar (2013).
Nama institusi Polri saat ini juga babak belur akibat kasus rekayasa pembunuhan Brig. Novriansyah Joshua Hutabarat oleh atasannya, Irjen Pol. Ferdy Sambo (8/7) yang melibatkan sekitar 100 angota Polri dari bintang satu sampai tamtama.
Kasus lain melibatkan instansi penegak hukum yang menonjol a.l. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (2005) yang menerima suap terkait sejumlah kasus pidana dan pencucian uang Rp181,5 miliar dengan hukuman seumur hidup serta denda Rp10 miliar.
Sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp4,04 juta dan 10.000 dolar AS karena terbukti menerima suap penunjukan importir sapi.
Sejak kiprah KPK dalam pemberantasan korupsi hingga 2021 saja, paling tidak sudah 22 gubernur dan 133 walikota/bupati atau wakilnya yang dicokok, anggota DPR/DPRD 381 orang dan berbagai profesi lainnya termasuk para penegak hukum.
Korupsi di negeri ini tidak ada matinya, bahkan terus mengganas sejak disahkannya revisi UU Tindak Pidana Korupsi No. 19 tahun 2019 yang sejumlah pasalnya dianggap melemahkan KPK, menggantikan UU No. 30 tahun 2002.
Bersih-bersih di seluruh instansi penegakan hukum di Indonesia agaknya mendesak dilakukan karena dengan “sapu yang kotor”, pemberantasan korupsi atau penegakan hukum mustahil dilakukan.




