
AKSI tak terpuji, bahkan kontradiksi sebagai bhayangkari negara yang selayaknya sebagai pengayom, pelindung serta pelayan masyarakat dilakukan oleh Kaur Bin ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Akhiruddin Hasibuan (AH).
Betapa tidak? Selaku pamen Polri, AH sangat tidak pantas, tidak saja menyaksikan anaknya, Aditya Hasibuan (AH) menyiksa mahasiswa bernama Ken Admiral di lingkungan rumahnya, di kota Medan, Smut, Desember lalu.
Bahkan menurut keterangan kuasa hukum korban, AKBP AH memberikan instruksi bak pelatih tinju pada anaknya, AH, untuk memukuli bagian-bagian tertentu tubuh korban sehingga tidak berkutik. Diduga pemicunya masalah asmara. AH dilaporkan, juga meminta salah satu anaknya untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumah.
AKBP AH seperti dilaporkan keluarga korban dan juga dari tayangan video malah mencegah rekan korban yang hendak berusaha melerai aksi kekerasan brutal tersebut.
Kejadian itu sendiri sudah dilaporkan oleh orangtua korban ke Poltabes Medan, 22 Desember lalu, namun tidak ada kelanjutannya sampai akhirnya tayangan aksi kekerasan tersebut menjadi viral di medsos, sehingga kasusnya diambil alih Polda Sumut akhir Maret lalu.
Pihak Polda Smut sendiri menampik anggapan, kasus tersebut baru ditangani setelah diviralkan di medsos, alasannya karena sehari selang pengaduan keluarga korban ke Poltabes Medan, tersangka juga melayangkan pengaduan serupa (23 Des.)
“Jadi, kami harus mendalami dulu kedua laporan tersebut, “ kilah Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi saat didesak wartawan (27/4) kenapa kasus itu seolah-olah jalan di tempat, menunggu sampai viral di medsos, lalu baru diambil alih Polda .
Operasi Senyap
Sementara pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengemukakan, relasi kuasa di kalangan kepolisian memang sering mempersulit upaya menguak kasus pelanggaran oleh internal anggota Polri, termasuk pola “operasi senyap” yang dilakukan dalam semangat “esprit de corps” yang keliru penerapanya.
“Yang menangani kasus ini di Poltabes Medan, berpangkat kompol, tersangkanya AKBP, ya sulit lah, “ kata Reza.
AKBP Akhiruddin juga pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan petugas parkir beberapa tahun lalu, tetapi juga tidak ada tindak lanjutnya sampai kini.
Di luar kasus berlapis dalam pasal KUHP yang bakal menjerat Akhiruddin, mulai dari pembiaran terjadinya kekerasan, ikut membantu melakukan kekerasan dan menghalang-halangi upaya pihak lain untuk menghentikan kekerasan, gaya hidup mewah dan harta kekayaan janggal yang dimilikinya juga akan diusut.
Usaha pengoplosan solar yang ditemukan di dekat rumah AKBP Akhiruddin juga sedang didalami oleh aparat kepolisian. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki usaha penginapan dan perhotelan, sementara menurut PPATK, hartanya bernilai puluhan miliar rupiah sudah dibekukan.
Publik berharap, kasus-kasus oknum polisi yang diiviralkan di medsos, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pungli seleksi pendaftaran jadi anggota polisi dan pengurusan surat-surat kendaraan dan SIM, narkoba dan aksi sewenang-wenang terhadap warga hendaknya diusut tuntas.
Tanpa upaya serius pimpinan Polri untuk mencegah dan membenahi penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum anggotanya, kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara itu bakal terus tergerus.
Selamatkan institusi Polri!




