Pekerja Perempuan Rentan Dilecehkan

AD (24) yang mengadu mengalami staycation (ajakan menginap) oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Diduga banyak kasus-kasus eksploitasi terhadap pekerja perempuan karena lemahnya posisi mereka di depan atasan.

DUGAAN kasus staycation (ajakan menginap) seperti dialami perempuan pekerja AD (24) yang ramai diviralkan di media, pelecehan seksual  atau berbagai bentuk  eksploitasi lain sering terjadi akibat lemahnya mereka di hadapan pemberi kerja.

AD, menurut Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul (8/5), sudah mlaporkan kasusnyasesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Keranas Seksual (TPKS)  juncto Pasal 335 KUHP mengenai Perbuatan tak Menyenangkan.

Bekerja sejak November 2022, AD mengaku beberapa kali mendapat pesan melalui WA dari atasannya. “Awalnya, atasan AD mengajak kenalan dan menanyakan situasi kerja, namun lama-lama lalu mengajak jalan berdua.

Setiap kali ia bertemu, atasannya menagih meminta untuk jalan bersama, namun AD secara halus menolak, sehingga ia diancam, tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya (berstatus outsourcing atau alih daya).

“Mungkin dia kesal karena saya tolak terus, saya bilang saya sudah punya cowok dan kalau mau jalan, paling bareng teman-teman lain, “ ujar AD ketika diwawancarai stasiun TV.

Relasi kuasa pemberi kerja seolah-olah berada di atas angin, sebaliknya perempuan pekerja dalam posisi lemah sehingga mudah ditekan dan diekspolitasi secara seksual akibat minimnya keberpihakan aturan ketenagakerjaan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonsia (KSPI) menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menginvestigasi  dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap AD tersebut.

Dari temuan awal, dugaan pelecehan yakni ajakan staycation dilakukan oleh pimpinan tenaga kerja alih daya yang menyalurkan AD yang memiliki wewenang terkait perpanjangan kontrak AD, bukan oleh perusahaan induknya.

Sementara Dirjen HAM KemenkumHAM Dhahana Putra mengemukakan, modus seperti dugaan kasus yang menimpa AD, jika terbukti mencederai hak azasi perempuan pekerja, padahal pemerintah mendorong penghormatan HAM bagi perempuan.

Mengacu Pasal 12 dan Pasal 13 UU TPKS, disebutkan pihak yang melakukan tindakan asusila yang membuat seseorang menjadi tidak berdaya diancam penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Jika terbukti, ini bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga pelanggaran HAM, “ ujar Dhahana.

Untuk itu, agar setiap perempuan pekerja yang mengalami eksploitasi apa pun dengan atasan atau pemberi kerja yang memiliki relasi kuasa lebih kuat harap segera melapor atau memviralkan persoalannya.

Selamatkan pekerja perempuan!

 

 

 

Advertisement