TEGAL – Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal bus pariwisata yang mengangkut rombongan peziarah asal Tangerang Selatan, di area parkir obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Romyani (56) dan kernet, Andri Yulianto (45), dianggap lalai hingga bus PO Duta Wisata dengan puluhan penumpang di dalamnya meluncur tanpa pengemudi hingga terguling masuk ke sungai.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Tegal melakukan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara penanganan kecelakaan tunggal Bus Pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA, oleh Polres Tegal, pada Rabu (10/5) kemarin.
Menurut Iqbal, dalam gelar perkara dan penetapan tersangka yang dipimpin oleh Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK ini terungkap, Baik Romyani maupun Andri Yulianto, dianggap melakukan kelalaian terhadap tanggungjawabnya sebagai awak bus.
Sehingga dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di area parkir kawasan obyek wisata Guci tersebut menyebabkan seorang penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka- luka.
“Sebagaimana Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling sedikit 1 tahun,” jelasnya, dilansir Republika.co.id.





