Fakta-fakta Bis Masuk Jurang di Guci Tegal Berdasarkan Pemeriksaan Saksi Ahli

Kecelakaan bus di wisata Guci tegal/ foto: CNNIndonesia

TEGAL – Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan alasan penetapan tersangka bagi sopir dan kernet bus PO Duta Wisata akibat kecelakaan di wisata Guci Tegal.

Romyani (56) dan kernet, Andri Yulianto (45), dianggap lalai hingga bus PO Duta Wisata dengan puluhan penumpang di dalamnya meluncur tanpa pengemudi hingga terguling masuk ke sungai.

Dalam gelar perkara dan penetapan tersangka juga terungkap, hasil pemeriksaan saksi dari Binamarga Provinsi Jawa Tengah menerangkan bahwa lokasi parkir bus PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA pada saat kejadian bukan termasuk ruas jalan.

Baik jalan kabupaten, provinsi maupun jalan nasional, sehingga lokasi parkir tersebut bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum.

Sementara hasil pemeriksaan saksi ahli APM HINO, menjelaskan bahwa bus pariwisata tersebut diparkir pada medan dengan kemiringan 8 derajat, dengan rem tangan dalam posisi mengunci dan roda sudah diganjal.

Namun masih bisa bergerak meluncur ke depan, karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur (tidak padat). Adanya tambahan beban penumpang yang berada di dalam bus mengakibatkan pengganjal roda amblas dan roda belakang dapat berputar secara perlahan.

Karena pengemudi tidak ada di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui jika bus tersebut bergerak perlahan maju kedepan hingga akhirnya bebas meluncur ke bawah, sebelum akhirnya masuk ke sungai.

“Gelar perkaara ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus Pariwisata PO Duta Wisata sekaligus juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia, dilansir Republika.co.id.

Advertisement