PALANGKA RAYA – Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan wilayahnya pada status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2023. Hal ini diumumkan oleh Fairid Naparin pada hari Kamis (11/5/2023), di Palangka Raya.
Penetapan status siaga bencana karhutla tersebut berlaku mulai 8 Mei hingga 5 Agustus 2023. Dan, status tersebut dapat ditingkatkan atau diubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan yang mendalam dan terperinci sesuai dengan kondisi dan perkembangan wilayah.
“Penetapan status siaga bencana karhutla ini berlaku mulai 8 Mei hingga 5 Agustus 2023,” kata Fairid.
Dengan penetapan status siaga bencana karhutla ini, Fairid meminta jajarannya, terutama dinas terkait, untuk merencanakan penanganan pada masa siaga bencana.
Dia juga mengajukan permintaan untuk kebutuhan bantuan siaga bencana serta melakukan dan mengoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga bencana dengan cepat, tepat, efisien, dan efektif.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya dan pihak terkait sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan tindakan penyelamatan bagi warga yang terdampak oleh bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.
Fairid meminta jajarannya untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga bencana di wilayah Kota Palangka Raya.
Kepala Daerah termuda di Provinsi Kalteng itu juga meminta jajarannya menyebarluaskan informasi dan sosialisasi mengenai perkembangan dan penetapan status kebencanaan kepada media massa dan masyarakat luas.
Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan status siaga bencana akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya pada 2023.
BPBD Kota Palangka Raya telah menggandeng sejumlah pihak terkait untuk melibatkan 300 personel dalam upaya antisipasi dan menangani karhutla di wilayah tersebut.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian karhutla yang menyebabkan kabut asap seperti pada 2019 dan 2015 terulang kembali di Kota Palangka Raya.
“Kita tidak ingin kejadian karhutla yang menyebabkan kabut asap seperti di tahun 2019 dan 2015 terulang kembali di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Sumber: Antara





