CILACAP – Seorang warga Desa Kalisabuk, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sukurudin (35) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijanjikan bekerja sebagai kurir emas.
Nahasnya dia ternyata bukan bekerja sebagai kurir emas melainkan dijadikan kurir obat terlarang dan kini harus menjadi tahanan di Brasil.
“Saat ini, kami mendampingi keluarga Ibu Munjinah dalam upaya untuk mencari keadilan bagi adik kandungnya, Sukurudin yang diduga menjadi korban TPPO dan saat ini ditahan di Brasil,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pecinta Tanah Air Indonesia (DPC Petanesia) Kabupaten Cilacap M Taufiq Hidayatulloh di Cilacap, Jumat (9/6/2023), dilansir Republika.co.id.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, Sukurudin awalnya ditawari pekerjaan di Brasil sebagai kurir emas batangan. Dia diiming-iming gaji sebesar Rp 50 juta selama 10 hari oleh seseorang bernama Bunda Dinda yang dikenalnya melalui Facebook.
Sukurudin berangkat ke Brasil dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Saat di Brasil, korban diajak untuk berkeliling di lokasi penambangan emas.
“Tetapi dia tidak melihat proses pengolahannya, cuma terlihat adanya tulisan Gold Mining. Di tempat itu, dia diperlihatkan koper-koper yang siap angkut dan disebut berisikan emas,” ujarnya.
Namun sesampainya di Bandara Sao Paulo Brasil, koper-koper tersebut diperiksa oleh petugas dan ternyata berisi obat terlarang atau narkoba seberat 3,5 kilogram.
Sejak ditangkap dan telepon selulernya disita oleh otoritas Bandara Sao Paulo, dan pihak keluarga hingga saat ini tidak mengetahui kondisi Sukurudin. “Saudari Dinda yang pertama merekrut dan mempekerjakan Sukurudin saat dihubungi oleh pihak keluarga selalu bilang bahwa keadaan Sukurudin baik-baik saja dan sempat menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 5 juta untuk berlebaran bagi keluarga di Cilacap, namun sampai sekarang hanya janji-janji,” katanya.
Munjiyah mengharapkan bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bisa memulangkan Sukurudin ke Tanah Air dengan selamat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap KompolGuntar Arif Setiyoko mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan TPPO dengan korban atas nama Sukurudin, warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan TPPO tersebut.
Ia menyarankan pihak keluarga untuk bisa berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah untuk mengetahui apakah Sukurudin bekerja di luar negeri itu terdaftar secara sah atau tidak sah.
“Karena bisa jadi itu permasalahan yang berbeda, dia sebagai pekerja migran dengan dia mungkin dimanfaatkan jadi kurir narkoba, masih perlu pendalaman. Kami belum bisa kasih pendapat banyak,” ujarnya, dilansir Republika.co.id.





