JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari. Yuk, simak proses sertifikasi halal berikut!
Sumber: @IndonesiaBaik.id





