KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kudus.
Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir mengatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan tersebut, ditetapkan mulai 12 Juni 2023 hingga 30 September 2023.
Ia mengungkapkan, penetapan status siaga darurat bencana kekeringan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Hartopo No. 360/129 Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023.
Keputusan tersebut, dibuat dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana kekeringan.
Dia menambahkan, BPBD Kudus juga menyiagakan sumber daya yang berpotensi untuk dikerahkan saat terjadi bencana kekeringan di Kabupaten Kudus. Kemudian melakukan upaya pengurangan risiko bencana kekeringan.
Dalam menghadapi potensi kekeringan, BPBD Kudus menyiapkan 1 juta liter air bersih untuk membantu kelangkaan air bersih di masyarakat.
Hingga kini, kata dia, belum ada desa yang mengajukan permintaan droping air bersih, mengingat sudah banyak desa yang sebelumnya daerah potensi kesulitan air bersih tersedia jaringan pipa PDAM Kudus.
Meskipun demikian, kata dia, masyarakat tetap waspada dengan potensi musim kemarau yang diprediksi berlangsung antara bulan Mei hingga September 2023.





