SUKABUMI – Berkedok arisan, sejumlah ibu-ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Sukabumi ternyata melakukan peredaran dan pemakaian narkoba.
Hal ini terungkap ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan mereka dalam serangkaian penyergapan dengan melibatkan Satuan Narkoba, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi.
“Pengungkapan setelah BNN memperoleh laporan dari keluarga IRT. Selain berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba, BNN telah membawa seorang IRT ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido Kabupaten Bogor,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Deni Yus Daniel, Minggu (29/5/2016), dilansir dari Pikiran Rakyat.
Deni menambahkan dua orang IRT lainnya kini masih menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin. Kedua IRT telah memperoleh penanganan medis dan harus mengikuti rawat jalan untuk mengikuti serangkaian proses menyembuhkan kecanduan terhadap narkoba.
“BNN berhasil membawa ketiga IRT untuk memperoleh rehabilitasi dan medis dari kecandauan narkoba setelah kasus terungkap. Sedangkan pasangan suami istri yang diduga pengedar berkedok arisan sabu-sabu telah diamankan polisi,” katanya.
Deni Yus Daniel mengatakan pengungkapan jaringan peredaran barang haram dikalangan IRT tersebut, dikemas dalam bentuk arisan narkoba jenis sabu-sabu dan dilaporkan salah seorang anak dan suami dari IRT pemakai narkoba.
Akhirnya, BNN bekerjasama dengan personil kepolisian menindaklanuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas gabungan berhasil mengungkap modus arisan narkoba dikalangan IRT dalam serangkaian penyergapan. “Dari laporan pengaduan keluarga IRT, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dikalangan IRT dalam bentuk arisan narkoba,” katanya.





