MALAYASIA – Seorang perempuan WNI di Malaysia menjadi korban penculikan dan penyiksaan di Malaysia, namun kini korban sudha berada dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
Pemerintah Indonesia sedang berusaha melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku yang menculik dan menyiksa seorang perempuan WNI berusia 36 tahun selama 10 hari di Malaysia. Saat ini korban berada dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan, KJRI Penang menerima laporan tentang kasus penculikan tersebut pada 14 September 2023. KJRI Penang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke kepolisian Malaysia. “Jadi PDRM (Polisi Diraja Malaysia) bergerak cepat atas dasar laporan awal dari KJRI,” ujarnya.
Namun ketika ditanya, apakah laporan ke KJRI soal penculikan dilakukan oleh suami korban yang juga seorang WNI, Lalu menolak menjelaskan. “Yang jelas, pengaduan pertama diterima KJRI,” katanya, dilansir Republika.co.id.
Kepolisian Penang menerima laporan tentang penculikan perempuan WNI pada 15 September 2023. Setelah itu, operasi pencarian segera dilakukan.
Diketahui dalam proses penyidikan terungkap, tersangka utama dari penculikan tersebut adalah rekan bisnis suami korban. Suami korban dan dalang penculikan merupakan kontraktor yang menjalankan bisnisnya di Kuala Lumpur.
Menurut Kepolisian Penang, suami korban gagal membayar utang bisnis, yang memicu terjadinya penculikan terhadap istrinya. “Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia untuk melunasi utang bisnisnya,” kata Kepala Polisi Negara Bagian Penang Khaw Kok Chin.





