Perempuan Spanyol Menangkan Penggunaan Sperma Beku Mendiang Suaminya di Paris

Bayi tabung. Ilustrasi:Ist

PARIS – Seorang perempuan Spanyol, yang suaminya meninggal dunia di Prancis tahun lalu, memenangkan hak untuk menggunakan sperma beku suaminya dan melanjutkan program bayi tabung yang dimulai pasangan itu sebelum si suami meninggal.

Sebuah pengadilan di Prancis pada Selasa (31/5/2016) memutuskan mendukung Mariana Gonzalez-Gomez-Turri, berpendapat bahwa menerapkan aturan yang melarang inseminasi post-mortem di Prancis akan memiliki “konsekuensi yang tidak proporsional.”

Penolakan Prancis mengirimkan sperma ke Spanyol, tempat Gomez-Turri sekarang tinggal, adalah “sangat melanggar” haknya menurut pengadilan tata usaha negara Prancis.

Dalam keputusan yang sudah final dan tidak bisa naik banding itu, pengadilan memerintahkan pengambilan “seluruh tindakan yang diperlukan” untuk mengirimkan sperma itu ke Spanyol, tempat inseminasi post-mortem diizinkan hingga setahun setelah kematian.

Suami perempuan itu, warga Italia bernama Nicolas Turri, meninggal dunia karena kanker pada Juli 2015 di Paris, tempat pasangan tersebut tinggal saat itu, membuatnya menjadi subyek hukum Prancis.

Seperti dilansir Antara, ketika sakit, Turri memutuskan membekukan spermanya di Paris karena risiko ketidaksuburan setelah pengobatan kemoteapi.

Advertisement