Lintasan Sebidang Penebar Maut

Lebih dua ribu pintu KA lintasan sebidang yang tak terjaga menebar maut akibat pengendara yanabai atau ugal-ugalan. Pelu solusi untuk menghindari agar korban tidak terus berjatuhan.,

SEBELAS orang tewas dan empat lainnya mengalami luka berat saat terjadi tabrakan antara KA Probowangi dengan kendaraan angkutan umum Elf di pintu lintasan KA sebidang yang tak dijaga di Dusun Prayuwana, Desa Randupakis, Lumajang, Jatim Minggu malam (19/11).

Seperti ratusan kejadian serupa di lintasan sebidang sebelumnya, pengemudi, ada yang nekad atau ada juga yang mungkin lengah, tidak sadar, maut mengancam dari KA yang melaju sampai kecepatan 80 Km per jam dan menarik sampai belasan gerbong besi yang mengangkut ratusan penumpang atau berton-ton barang.

Sosialisasi tentang ancaman maut di lintasan sebidang agaknya masih kurang, ditambah lagi, ugal-ugalan berkendara sudah membudaya atau dapat SIM nembak, sehingga kecelakaan-kecelakaan termasuk yang berujung maut adalah harga yang pantas dibayar.

Masalahnya, pengendara yang brutal atau lalai kadang-kadang juga berakibat musibah bagi orang lain yakni penumpang umum atau orang-orang yang ikut dalam kendaraan sama.

Bisa dibayangkan pula, kepiluan yang dialami kerabat, keluarga atau orang-orang terkasih yang ditinggalkan yang baru saja menemui mereka atau sedang menuju tempat mereka, tiba-tiba mendapat kabar, korban tinggal nama.

Pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi di lintasan sebidang, pintu KA mulai ditutup atau isyarat. Pelanggarnya dapat dipidana tiga bulan atau denda Rp50.000.

Lalu pada pasal 296 UU nomor 22 tahun 2009 disebutkan, pengemudi wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Pada 18 Juli lalu saja tercatat tiga kecelakaan di lintas sebidang yakni di kota Searang, yakni antara KA Brantas Jakarta – Blitar dengan truk trailer, antara KA Kuala Stabas dengan truk pengangkut tebu di Kec. Blambangan, Lampung Utara dan KA Sri Bilah Utama dengan mini bus di kec. Kisaran Tmur, Kab. Asahan, Sumatera Utara.

Sampai Juli 2023 saja tercatat 173 kecelakaan di berbagai lintasan sebidang di Jawa dan Sumatera dan jumlah korban jiwa antara 2019 sampai 2022 sebanyak 636 orang dan luka-luka berat 467 orang.

Tentu sangat mahal biayanya jika pemerintah membangun underpass atau fly over di seluruhnya 3.693 lintasan sebidang resmi di mana 1.598 di antaranya dijaga, selebihnya 2.095 tidak dijaga.

Sebagai ilustrasi, jembatan “tapal kuda” yang dibangun di kawasan Tg. Barat, Jakarta Selatan menelan biaya Rp163,2 miliar untuk menggantikan lintasan sebidang di jalur KA Manggarai – Bogor yang sebelumnya sering terjadi kecelakaan.

Sampai seluruh lintasan sebidang dijaga atau digantikan dengan fly over atau underpass, sosialisasi pada calon pengendara atau pengendara yang sudah memiliki SIM tentang ancaman kecelakaan maut di lintasan sebidang perlu terus disampaikan.

Sanksi pidana termasuk denda bagi pelanggar aturan saat melintasi lintasan sebidang walau tidak mengakibatkan kecelakaan perlu dikenakan agar para pelaku jera.

 

 

Advertisement