ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Perang

PM Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: Anadolu)

DEN HAAG – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan marah mengecam jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang meminta surat perintah penangkapan terhadapnya.

Netanyahu mengatakan dia menolak dengan disebut pembunuh massal dan mengtakan jika Israel demokratis.  Komentar Netanyahu juga diamini oleh Presiden AS Joe Biden, yang mengatakan tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas.

Kepala jaksa ICC, Karim Khan, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

ICC juga sedang mencari surat perintah bagi pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, atas kejahatan perang.

Panel hakim di ICC sekarang harus mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut dan, jika mereka mengeluarkan surat perintah tersebut, negara-negara yang menandatangani undang-undang ICC wajib menangkap orang-orang tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here