
AIR MATA keluarga dan kerabat 11 korban kecelakaan bus PO Putera Fajar di Subang, Jawa Barat (11/5) belum kering, terjadi lagi musibah sama di Kayu Agung, Komering Ilir, Sumsel, (Jumat, 24/5). Dua korban tewas.
Seorang siswa (13) dan guru (48) tewas dalam kecelakaan studi tour dengan bus PO Minanga yang diikuti 19 siswa dan sembilan guru SD Harian Jaya, Ogan Komering Hulu akibat bus menabrak truk yang berhenti karena mengalami kerusakan.
“Kecelakaan terjadi di jalan lintas timur, Desa Buluh Cawang, Kec. Kayuagung. Bus menabrak truk dari belakang yang berhenti karena mengalami kerusakan kpling, “ ujar Kasatlantas Ogan Komering Ilir, Ajun Komisiaris Joko Eddy Santoso (25/5).
Selain dua korban tewas, dua korban luka berat yang semula dirawat di RSUD Kayuagung dirujuk di RSUP Dr Moh. Hosein, Palembang, namun yang sangat disayangkan, supir bernama Irfan melarikan diri.
Sebelumnya, masih segar dalam ingatan publik, kecelakaan bus pengangkut acara studi tour SMK LIngga Kencana, Depok, Jawa Barat di kawasan Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang, termasuk sembilan siswa pada 11 Mei lalu.
Berdasarkan hasil investigasi KNKT, bodi bus dilaporkan  merupakan hasil rombakan atau modifikasi sehingga mempengaruhi titik keseimbangannya dan  mirisnya lagi, modifikasi dikerjakan oleh karoseri abal-abal atau tidak resmi.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan Sani mengatakan, setelah dimodifikasi, bus sama sekali belum melakukan uji KIR sejak Desember 2023 atau KIR dalam keadaan mati saat mengalami lakalantas.
Jumlah lakalantas di Indonesia dari tahun ke tahun memang fantastis, menurut Korlantas Polri, menyebabkan sekitar 27.000 orang  tewas dari sekitar 152.000 kasus yang terjadi dan menimbulkan kerugian Rp500 miliar pada 2023.
Empat faktor penyebab
Penyebab lakalantas a.l. faktor manusia, kendaraan, kondisi jalan, faktor lingkungan, dan khusus di negeri ini agaknya karena banyak faktor penyimpangan lainnya.
Mudahnya memperoleh SIM (nembak), agaknya berkontribusi cukup besar pada lakalantas, sehingga ke depannya, calon pengemudi selain harus mengikuti seluruh tes, juga agaknya materi uji tes SIM harus menyertakan tes kejiwaan, karakter, pasal-pasal pelanggaran lantas dan lainnya dan juga sanksi hukum atau denda yang lebih berat bagi pelaku pelanggaran lalin.
Begitu pula uji, KIR, hendaknya dilakukkan lebih serius, tidak asal memasang plat KIR di kendaraan setelah pemilik kendaraan membayarnya.
Denda damai yang melibatkan pelaku pelanggaran (pengemui) dan oknum-oknum polisi mulai dari pelanggaran ringan sampai yang menyebabkan nyawa melayang harus dibasmi sampai ke akar-akarnya.
Tanpa upaya serius segenap instansi pemangku kepentingan (a.l Polri, Kementerian Perhubungan dan Pekerjaan Umum (terkait pembangunan sarana dan prasarana) KNKT, Komisi V DPR dan lainnya agaknya korban lakalantas bakal terus berjatuhan.




