JAKARTA – Saat ini, banyak orang menyimpan kekayaannya dalam bentuk tabungan. Namun, zakat tetap diwajibkan atas harta tabungan karena mengandung nilai kekayaan. Oleh karena itu, ada zakat yang disebut zakat tabungan atau simpanan.
“Pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya akan mendapatkan azab di neraka jahanam.” (HR Bukhari)
Jika seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab, atau jika digabung dengan harta sejenisnya mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Nisab harta tabungan adalah setara dengan 85 gram emas, dengan zakat sebesar 2,5%. Bagaimana cara menghitung dan membayar zakat ini?
Ada dua metode untuk menghitung dan mengeluarkan zakat tabungan:
1. Menurut Sebagian Besar uUama
Zakat tabungan dihitung setelah genap satu tahun (haul) sejak mencapai nisab. Seseorang hanya perlu melihat saldo awal dan saldo akhir tabungan, kemudian mengeluarkan 2,5% dari saldo akhir (tidak termasuk bunga untuk tabungan di bank konvensional).
2. Menurut Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Jika tabungan tidak mengalami fluktuasi selama satu tahun, maka zakat dihitung dengan mengalikan 2,5% dari nilai tabungan. Namun, jika tabungan fluktuatif, maka setiap perubahan memengaruhi perhitungan haul zakat.
Pendapat pertama dianggap lebih memudahkan pemilik tabungan dalam menghitung zakat. Cara praktisnya adalah menentukan waktu tetap untuk membayar zakat, kemudian menghitung saldo tabungan saat itu, dan mengeluarkan zakatnya. Wallahu a’lam.





