JAKARTA – 16 pelaku pembuatan dan pengedar vaksin palsu akan diancam hukuman maksimal dan dijerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahkan menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, tidak menutup kemungkinan pula mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Sangat dimungkinkan menerapkan UU Perlindungan Anak pada mereka. Nanti akan dicari konstruksi hukuman yang tepat,” kata Boy, Rabu (26/6/2016).
Banyak masyarakat yang kesal dan geram dengan tingkah laku pelaku yang sangat merugikan bayi dan balita.
Banyak pula pendapat yang menyatakan bahwa para tersangka di kasus ini layak mendapatkan hukuman mati.
Pasalnya mereka tega melakukan bisnis ilegal yang mengancam kesehatan orang lain demi mendapatkan harta.
Saat dikonfirmasi ke Bareskrim soal usulan hukuman mati, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjawab soal hukuman itu keputusan hakim.
“Soal masalah hukuman itu ranahnya hakim, mereka yang putuskan,” kata Agung.
Agung menambahkan pihaknya tidak bisa mencampuri soal hukuman bagi para tersangka. Namun Agung berjanji akan memberikan sanksi hukum yang maksimal.
“Kami akan memberikan fakta yang sebenarnya sehingga mereka bisa kena hukuman maksimal,” katanya, dikutip dari Tribunnews.





