JAKARTA – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang disebutkan setelah salat, sehingga memiliki kedudukan penting sebagai ibadah wajib. Zakat merupakan bentuk ibadah lahiriah yang melibatkan harta, sebagai wujud rasa syukur, pembersihan diri, serta untuk menambah keberkahan.
Zakat diambil dari bagian tertentu dari harta yang telah mencapai batas nishab dan haul, lalu diberikan kepada delapan kelompok mustahik yang berhak menerimanya. Salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah zakat penghasilan.
Penghasilan berupa gaji yang diterima setiap bulan wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan diqiyaskan dengan zakat emas, yakni jika penghasilan setara dengan 85 gram emas.
Saat ini, nisab emas diperkirakan setara dengan 40 juta Rupiah. Waktu pengeluaran zakat diqiyaskan dengan zakat pertanian, yang dikeluarkan saat penghasilan diperoleh.
Jika nisab zakat penghasilan setara dengan 40 juta Rupiah per tahun, maka untuk gaji bulanan, nisabnya dibagi menjadi 12 bulan.
Dengan demikian, seseorang wajib mengeluarkan zakat jika penghasilannya per bulan mencapai sekitar 3,3 juta Rupiah. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.
Penghasilan yang wajib dizakatkan adalah penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok bulanan dan cicilan hutang yang jatuh tempo.
Namun, kebutuhan pokok tiap orang berbeda-beda, sehingga beberapa ulama berpendapat zakat penghasilan dihitung 2,5% dari penghasilan yang hanya dikurangi oleh hutang jatuh tempo, tanpa memperhitungkan kebutuhan pokok.
Jika seseorang mengeluarkan zakat lebih dari kewajiban, kelebihannya dihitung sebagai infak.





