Optimalkan Potensi Wakaf dengan Sertifikasi Nazir

Direktur Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Kemenag)

PADANG – Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan wakaf melalui program sertifikasi nazir. Program ini bertujuan menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi umat.

“Sertifikasi nazir adalah langkah strategis untuk memastikan pengelola wakaf tidak hanya memahami fikih, tetapi juga terampil di bidang teknologi, bisnis, dan laporan keuangan,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam acara Sertifikasi Nazir Wakaf Batch 6 yang diadakan di Aula Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Kota Padang, Sumatra Barat, belum lama ini.

Meningkatkan Keahlian Nazir

Menurut Waryono, sertifikasi nazir menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelola wakaf tidak hanya memahami fikih, tetapi juga memiliki keterampilan dalam teknologi, bisnis, dan pengelolaan laporan keuangan.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan nazir dalam memaksimalkan potensi wakaf yang belum sepenuhnya tergarap.

“Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, pengelolaannya masih belum optimal. Dengan sertifikasi, nazir diharapkan mampu mengubah potensi ini menjadi motor penggerak ekonomi umat,” jelasnya.

Transparansi dan Akuntabilitas

Sertifikasi nazir juga bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf, khususnya dalam pelaporan keuangan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.

“Masyarakat ingin wakafnya dikelola dengan aman dan profesional. Sertifikasi nazir memberikan jaminan tersebut,” katanya.

Optimalisasi Wakaf Produktif

Waryono menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan usaha berbasis sosial. Program ini juga bertujuan menarik kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk perbankan syariah dan lembaga investasi sosial.

“Kami ingin menjadikan wakaf sebagai motor penggerak ekonomi umat yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat,” katanya.

Bagian dari Roadmap Nasional Wakaf

Program sertifikasi nazir merupakan bagian dari roadmap nasional wakaf yang dirancang bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemenag juga memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau nazir di daerah terpencil, sehingga pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih inklusif.

“Kami berharap langkah ini membawa pengelolaan wakaf Indonesia lebih profesional dan inklusif, sekaligus menjadikan Indonesia pusat pengelolaan wakaf dunia,” tutup Waryono.

Acara ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai wilayah di Sumatra Barat, menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kemenag dan BWI dalam mempercepat transformasi pengelolaan wakaf di Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here