Gubernur Dedi Mulyadi: Hibisc Puncak Langgar Aturan Alih Fungsi Lahan

BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) yang berdiri di lahan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, harus dibongkar, karena melanggar aturan alih fungsi lahan.

Dedi Mulyadi telah menyegel bangunan Hibisc Fantasy bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kamis.

Dedi menerima informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.

“Saya tidak segan segan walaupun ini PT-nya BUMD Provinsi Jawa Barat, berikan contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak walaupun itu adalah lembaga bisnis BUMD Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.

Menanggapi maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto dengan tegas mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam memberikan izin.

Ia mengaku akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.

“Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali,” ungkap Rudy.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here