JAKARTA – Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini bukan hanya sekadar anjuran, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki konsekuensi bagi mereka yang mengabaikannya.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang tidak membayar zakat? Apakah ada sanksi yang menanti, baik di dunia maupun di akhirat? Berikut pembahasannya berdasarkan berbagai sumber.
Dalil dan Hadis tentang Kewajiban Zakat
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa kewajiban zakat didasarkan pada tiga hal utama, yaitu Al-Qur’an, sunah Nabi, dan kesepakatan ulama (ijma’).
Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah, setelah puasa Ramadan dan zakat fitrah ditetapkan. Namun, ada pengecualian bagi para nabi, yang menurut konsensus ulama tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena mereka telah dijaga dari segala bentuk kekhilafan.
Salah satu dalil dalam Al-Qur’an yang menegaskan kewajiban zakat adalah surah Al-Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Wa aqimush-shalata wa atuz-zakah, wa ma tuqaddimu li’anfusikum min khairin tajiduhu ‘indallah, innallaha bima ta‘maluna bashir.”
Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah SAW sedang duduk, lalu datang seorang laki-laki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Islam?”
Rasulullah SAW pun menjawab, “Islam adalah beribadah hanya kepada Allah tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun, mendirikan salat wajib, menunaikan zakat yang telah difardukan, serta berpuasa di bulan Ramadan.”
Belakangan diketahui bahwa laki-laki tersebut sebenarnya adalah Malaikat Jibril yang datang untuk mengajarkan Islam kepada para sahabat. (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Tidak Membayar Zakat
Bagi seseorang yang secara sengaja menolak kewajiban zakat, Islam menganggapnya telah keluar dari agama atau menjadi kafir. Hal ini dikarenakan zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang jika ditinggalkan secara sengaja dapat membatalkan keislaman seseorang. Bahkan, ibadah lain seperti salat, puasa, dan haji tidak akan diterima jika seseorang mengabaikan zakat.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, orang yang enggan membayar zakat akan menghadapi konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, mereka akan menerima azab yang pedih, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (34).” “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu (35).” (QS At-Taubah: 34-35)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh pemilik Kutubus Sittah kecuali at-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang diberikan harta oleh Allah tetapi enggan mengeluarkan zakat-nya, maka pada hari Kiamat, hartanya akan berubah menjadi seekor ular botak dengan dua titik hitam di kepalanya.
Ular tersebut akan melilit pemiliknya, mencengkeram lehernya, lalu berkata, “Akulah hartamu, akulah simpananmu.” Setelah itu, ia membacakan firman Allah SWT yang artinya:
“Jangan sekali-kali orang yang kikir dengan harta yang Allah berikan dari karunia-Nya mengira bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka simpan akan dikalungkan di leher mereka pada hari Kiamat. Dan hanya milik Allah segala yang ada di langit dan bumi, serta Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.”
Di dunia, orang yang enggan membayar zakat dapat dikenai sanksi berupa penyitaan hartanya, hukuman takzir, atau denda uang. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja yang menunaikan zakat-nya dengan niat mencari pahala, maka ia akan memperoleh pahala tersebut. Namun, siapa yang enggan membayarnya, maka kami akan mengambil zakatinya beserta setengah dari hartanya sebagai ketetapan dari Allah SWT. Dan ketahuilah, zakat tidak halal sedikit pun bagi keluarga Muhammad.” (HR Ahmad dan an-Nasa’i dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya)
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an, sunah, dan kesepakatan para ulama. Mengabaikan kewajiban ini bisa berdampak buruk, baik secara spiritual maupun sosial.
Orang yang menolak zakat dengan sengaja dapat dianggap keluar dari Islam, sedangkan yang lalai atau menundanya tanpa alasan yang jelas akan menghadapi konsekuensi di dunia dan akhirat.
Di dunia, mereka bisa terkena sanksi berupa penyitaan harta atau denda, sementara di akhirat, mereka akan menghadapi azab yang pedih.
Oleh karena itu, membayar zakat bukan hanya bentuk kepatuhan kepada Allah, tetapi juga cara untuk menjaga keseimbangan sosial dan membantu sesama yang membutuhkan.





