WASHINGTON (KBK) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) Senin (18/7/2016) secara resmi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk melindungi jutaan imigran ilegal dari deportasi.
Departemen berpendapat, kasus imigrasi sangat penting dan berharap Mahkamah Agung dengan sembilan hakim mempertimbangkan dengan baik masalah imigrasi tersebut.
“Pengajuan ini konsisten dengan praktik historis dan mencerminkan kebutuhan untuk resolusi cepat dan definitif,” kata juru bicara Departemen Kehakiman Melanie Newman dalam sebuah pernyataan.
Seperti diinfokan Xinhua, pada tanggal 23 Juni 2016, Mahkamah Agung AS, dalam pemungutan suara 4-4 split, menerima keputusan pengadilan rendah atas keputusan untuk memblokir pelaksanaan rencana imigrasi untuk menjadikan pengungsi sebagai Penduduk Permanen sah di Amerika Serikat.





