JAKARTA, KBKNews.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan rumah sakit berinisial S (39). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025), di rumah sakit di wilayah Bekasi Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Menurut penjelasannya, kejadian bermula saat AFET datang bersama ibunya untuk menjenguk anggota keluarga yang dirawat di rumah sakit.
Saat memasuki area parkir instalasi gawat darurat (IGD) dengan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, AFET ditegur oleh korban S karena suara kendaraannya mengganggu.
“Tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S,” kata Binsar dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Selain menegur soal suara bising knalpot, korban S juga menegur tersangka agar memarkirkan kendaraannya lebih maju karena sepeda motornya mengganggu jalan Ambulans.
“Kemudian, pelaku tidak terima dan mendorong korban, kemudian menarik kerah baju korban hingga berlanjut ke IGD,” tuturnya.
AFET bahkan sempat melepas sandalnya, bersiap untuk berkelahi, dan menyeret korban ke depan ruang medis. Di tempat itulah pelaku melakukan pendorongan dan pembantingan yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran, mengalami kejang, dan harus dirawat intensif di IGD selama sekitar tujuh hari.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi, termasuk korban, istri korban, seorang petugas keamanan lain, serta dua orang petugas kebersihan rumah sakit.
Saat ini, korban masih menjalani masa pemulihan akibat luka yang dideritanya.




