12 WNI Jadi PSK di Malaysia, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Imigrasi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terus menyelidiki kasus belasan TKI yang dijadikan PSK di Malaysia. Penyidik menduga ada keterlibatan oknum Imigrasi di salah satu kantor Imigrasi di Jakarta dalam kasus itu.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana mengatakan, sudah ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Para tersangka memalsukan paspor dengan modus seolah-olah korban pernah mempunyai paspor dan hilang padahal tidak pernah punya paspor.

“Jadi dokumen dipalsukan. Hanya foto saja yang masih utuh, foto korban. Nah satu paspor yang sudah tidak berlaku dan diganti fotonya itu harganya ke oknum imigrasi sekitar Rp 850,000,” kata Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, seperti di kutip oleh Detik.com Senin (1/8/2016).

Karena itu, Umar mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil oknum Imigrasi tersebut untuk pendalaman.

“Kalau memang terbukti ada kerja sama di situ, dari hasil korban dan dari kerja sama yang kita dapat, mungkin oknum imigrasi berpotensi bisa jadi salah satu tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Tipidum Bareskrim, AKP Langgeng Utomo menjelaskan, oknum petugas Imigrasi itu merupakan pegawai yang bekerja di salah satu kantor Imigrasi yang ada di Jakarta.

“Baru dugaan (keterlibatan oknum). Kita sudah tahu tahu kantor Imigrasinya, tapi kita belum bisa sebutkan,” kata Langgeng.

Sebelumnya ditulis ada 12 WNI yang dipaksa jadi PSK di Malaysia. Langgeng mengatakan ada 16 korban dalam kasus ini. Ditambahkannya, dua di antara korban itu sudah berada di Indonesia. 10 korban lainnya masih berada di Malaysia dalam proses pemulangan.

“Ada empat korban belum ditemukan,” urainya.

Advertisement