Pencabutan Izin Agincourt Masih Digodok, ESDM Tunggu Keputusan Satgas PKH

Proses pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara, hingga kini belum tuntas. (Foto: agincourtresources)

Jakarta, KBKNews.id — Proses pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara, hingga kini belum tuntas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan keputusan final masih berada di tangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang saat ini tengah melakukan pembahasan lanjutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menyampaikan, pihaknya belum memperoleh informasi detail mengenai tahapan dan mekanisme pencabutan izin Agincourt. Ia menyebut, komunikasi antarinstansi masih berlangsung dan belum ada dokumen resmi yang diterima ESDM dari Satgas PKH.

“Saya sudah mendapat informasi awal, tetapi belum ada konfirmasi terkait perkembangannya karena masih dibahas di Satgas PKH,” ujar Jeffri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Pencabutan Izin Tak Bisa Mendadak

Jeffri menjelaskan, secara ideal pencabutan izin usaha pertambangan memiliki prosedur yang tidak sederhana. Dalam ketentuan umum, pemegang izin seharusnya lebih dulu menerima peringatan sebelum sanksi terberat dijatuhkan.

Menurutnya, aturan lazim memberikan masa peringatan hingga 180 hari kepada perusahaan sebelum izin benar-benar dicabut. Namun, penanganan kasus Agincourt berada di bawah kewenangan Satgas PKH, yang memungkinkan adanya pendekatan khusus.

“Dalam mekanisme normal ada tahapan peringatan 180 hari. Tetapi ini ditangani Satgas PKH, sehingga bisa saja ada pertimbangan luar biasa yang melatarbelakangi keputusan tersebut,” jelas Jeffri.

Ia menambahkan, hingga saat ini Ditjen Gakkum ESDM belum menerima laporan resmi terkait pencabutan izin Agincourt, termasuk rencana pengalihan konsesi.

Izin Dicabut Bersama Puluhan Perusahaan

Sebelumnya, Satgas PKH diketahui telah mencabut izin usaha Agincourt bersama 27 perusahaan lainnya. Langkah tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Meski demikian, ESDM menegaskan proses administratif dan koordinasi lintas lembaga masih berjalan. Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan keputusan final akan diberlakukan.

“Masih dalam proses pembahasan. Kami terus berkomunikasi,” kata Jeffri.

Perminas Disiapkan Ambil Alih

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah tengah menyiapkan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai BUMN baru yang berpotensi diberi penugasan mengelola tambang strategis, termasuk tambang emas Martabe.

Bahlil mengatakan, pembahasan mengenai pengelolaan tambang Martabe belum diputuskan dan masih akan dibicarakan secara menyeluruh, termasuk skema pengalihan konsesi dari Agincourt.

“Masih dalam pembahasan. Perminas disiapkan untuk mengelola mineral strategis seperti tanah jarang dan beberapa komoditas penting lainnya,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, yang disebut menaruh perhatian besar pada tata kelola sumber daya alam nasional.

Arahan Presiden: Utamakan Kepentingan Negara

Bahlil menegaskan, Presiden meminta agar pengelolaan sektor minerba mengedepankan kepentingan negara dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan nasional.

“Presiden menekankan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan baik, menghasilkan pemasukan negara, dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tenggat waktu penyelesaian proses pencabutan izin Agincourt maupun keputusan final terkait pengelola baru tambang emas Martabe.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here