JAKARTA, KBKNEWS.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang diduga terkait pengembangan kasus narkotika di wilayah hukum Polda NTB.
Perkara ini juga menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, seperti dilansir inilah.com, keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan penyidikan jaringan peredaran narkotika serta dugaan aliran dana besar yang berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum personel agar aktivitas peredaran narkoba berjalan tanpa hambatan di Bima Kota.
Seiring namanya masuk dalam penyidikan, Erwin diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya, termasuk orang terdekatnya.
Berdasarkan hasil analisis IT dan informasi lapangan, polisi menemukan bahwa Erwin difasilitasi oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk bergerak menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.
Dari hasil interogasi, diketahui ia telah merencanakan penyeberangan ilegal ke Malaysia melalui jalur laut dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Pengembangan penyelidikan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan setelah dihubungi seseorang berjulukan “The Docter”.
Meski mengetahui Erwin tengah dicari polisi, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga penyedia kapal dan mempercepat keberangkatan dengan biaya sekitar Rp7 juta.
Erwin kemudian diantar ke titik keberangkatan di Tanjung Balai pada Rabu (24/2/2026) malam dan berlayar menuju Malaysia. Setelah mengetahui kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran dan pemantauan posisi di lapangan.
Berdasarkan identifikasi, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan berpotensi keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Melalui tindakan cepat dan terukur, petugas akhirnya berhasil mencegah pelarian tersebut dan mengamankan Erwin sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.
Saat ini, Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan konstruksi hukum serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelariannya.





