JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah akan membatasi akses anak-anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di beberapa media sosial dan layanan gim daring, seperti TikTok hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya dalam keterangan video, Jumat (6/3).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Meutya menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata. Risiko itu mencakup paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi.
Ia mengakui penerapan aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awalnya. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang mengelola layanan digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.





