JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan modus yang menekan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Para kepala OPD disebut dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol agar tetap patuh terhadap perintah bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik ini tergolong baru dan dilakukan secara sistematis sejak awal pelantikan pejabat.
“Memang ini terus terang saja baru bagi kami. Dari awal memang sudah dikunci… dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” ujar Asep.
Dengan adanya surat tersebut, Gatut memiliki kendali penuh untuk memberhentikan pejabat kapan saja. Jika surat itu digunakan, pejabat terkait akan terlihat seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela, padahal berada di bawah tekanan.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu ajudan pribadinya, Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai penagih. Ia disebut rutin mendatangi para pejabat hingga dua sampai tiga kali dalam seminggu untuk meminta setoran.
“YOG ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali… itu nagih,” kata Asep.
Kondisi ini membuat para pejabat ketakutan. Sejumlah di antaranya bahkan nekat menggunakan uang pribadi hingga berutang demi memenuhi permintaan tersebut agar terhindar dari ancaman pencopotan jabatan.
KPK mencatat target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar dari 16 OPD. Saat operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan besaran setoran bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Selain pemerasan langsung, Gatut juga diduga melakukan pemotongan anggaran hingga 50 persen, mengatur pemenang vendor pengadaan, serta memanipulasi lelang jasa. Uang hasil praktik tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya pengobatan hingga pembelian barang mewah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pihak terkait. Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, sementara belasan pejabat lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




