Burhanuddin Tegur Kajari untuk Stop Kriminalisasi Kepala Desa

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyentil jajaran kejaksaan di daerah agar tidak mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya dalam kasus pengelolaan dana desa.

Burhanuddin menegaskan, kinerja kejaksaan tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum. Ia bahkan mengaku tidak bangga jika kepala desa kerap dijadikan tersangka.

“Saya minta tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” ujar Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Menurut dia, banyak kepala desa berasal dari latar belakang yang belum memahami administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan. Ketika mereka harus mengelola dana desa hingga miliaran rupiah, kesalahan administratif sangat mungkin terjadi.

Dalam kondisi tersebut, Burhanuddin menilai pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan dibandingkan penindakan hukum. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab pembinaan berada pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten.

“Kalau ada penyimpangan, yang harus dimintai pertanggungjawaban pertama adalah dinas yang membina di kabupaten. Mereka yang punya kewajiban melakukan pengawasan,” katanya.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan jika ditemukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Kecuali kalau uangnya memang dipakai untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk hal-hal di luar kegiatan yang semestinya, silakan ditindak. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi, jangan langsung dijadikan tersangka,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan para kepala kejaksaan negeri (kajari) agar berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan aparat desa dan mengedepankan pembinaan dalam setiap prosesnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here